Oleh: Diana Rahmawati, S.Pd.. (Ketua Tim Pelaksana SRA) Keterangan foto sebagai ilustrasi: kegiatan kampanye/orasi tentang Konvensi Hak Anak (KHA)
Mengacu pada Buku Pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) terbitan tahun 2024 (halaman 95) serta Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 446 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Pelaksana Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Pembagian Tugas 4 Komponen SRA MTsN 6 Jombang Tahun Pelajaran 2026/2027, pelibatan perwakilan peserta didik merupakan syarat mutlak yang harus tercantum dalam struktur organisasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) benar-benar terinternalisasi dalam budaya madrasah.
1. Kedudukan Strategis Peserta Didik dalam Struktur SRA
Dalam ekosistem SRA, murid tidak sekadar berkedudukan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), melainkan bertindak sebagai subjek utama yang berperan aktif. Dalam struktur Tim Pelaksana SRA, murid mengemban fungsi:
- Duta Aspirasi / Wakil Suara Anak: Bertugas menjaring, memetakan, dan menyuarakan ide, kebutuhan, serta aspirasi teman sebaya.
- Mitra Kerja Pendidik & Tenaga Kependidikan: Berkolaborasi dengan guru dan pengelola madrasah agar setiap program sekolah berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
- Agen Perubahan (Peer Change Agent): Menjadi teladan dalam menerapkan perilaku ramah anak, mencegah perundungan, dan membangun iklim madrasah yang harmonis.
2. Tugas Pokok & Responsibilitas Anggota Siswa
Adapun tugas dan tanggung jawab perwakilan murid dalam Tim SRA meliputi:
- Monitoring Pembelajaran: Memantau dan mencatat pelaksanaan proses belajar mengajar agar tetap kondusif, aman, dan bebas dari kekerasan.
- Kanal Pengaduan Sejawat: Menampung keluhan maupun masukan dari rekan sesama siswa untuk diteruskan secara bijak kepada dewan guru atau Tim SRA.
- Penggerak Partisipasi: Mengajak rekan-rekan siswa untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif madrasah.
- Pemeliharaan Lingkungan Belajar: Turut serta menjaga kebersihan, kesehatan, keasrian, dan keselamatan sarana fisik madrasah.
- Edukasi & Kampanye Publik: Mengkreasi media edukasi sederhana (seperti mading, poster, konten digital, atau orasi singkat) terkait hak anak dan pencegahan perundungan.
- Evaluasi Program: Terlibat aktif dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan agenda SRA.
3. Forms & Ragam Implementasi Kegiatan
Untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang menyenangkan, partisipasi siswa diwujudkan melalui berbagai bentuk aksi nyata:
- Observasi Kelas: Mengidentifikasi suasana belajar, tingkat kenyamanan, dan dinamika interaksi antara guru dan murid.
- Forum Diskusi Aspirasi: Menghimpun masukan serta solusi dari siswa untuk disampaikan dalam rapat evaluasi Tim SRA.
- Kampanye Interaktif & Sosialisasi: Menyebarkan nilai-nilai ramah anak melalui mading, poster, orasi saat apel pagi, hingga media sosial resmi madrasah.
- Patroli Ramah Anak: Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan kelas, fasilitas sanitasi, serta melaporkan jika ada fasilitas yang rusak/berbahaya.
- Pengelolaan Dokumentasi: Menyusun catatan singkat, laporan foto, maupun video dokumentasi dari setiap kegiatan SRA.
4. Keanggotaan & Komposisi Unsur Siswa
Tim Pelaksana SRA dari unsur peserta didik dipilih secara inklusif dan representative dari berbagai latar belakang organisasi serta jenjang kelas, yang terdiri atas:
- Perwakilan Pengurus OSIS
- Perwakilan Ketua / Pengurus Kelas
- Perwakilan Siswa Aktif Ekstrakurikuler (Pramuka, PMR, Seni, Olahraga, dll.)
- Relawan SRA (siswa yang memiliki minat dan kepedulian tinggi terhadap isu perlindungan anak)
Komitmen Bersama:
Dengan keterlibatan aktif perwakilan murid, MTsN 6 Jombang berkomitmen penuh untuk terus bertransformasi menjadi madrasah yang bernilai, ramah, aman, serta menghadirkan kebahagiaan sejati bagi seluruh anak didik.
